Portal Nasional | Jakarta | Edisi Berita Terkini

Nuansa Investigasi

Portal berita dan investigasi

LIVE UPDATE

HEADLINE

BERITA PILIHAN

BREAKING NEWS | Ikuti perkembangan berita terbaru hari ini

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Pemerintah Siapkan Sistem Data Antar-Lembaga yang Terintegrasi

JAKARTA, NuansaInvestigasi.com — Pemerintah dan DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang. Regulasi tersebut menjadi landasan hukum baru untuk membangun tata kelola data pemerintah yang lebih terintegrasi, aman, dan dapat digunakan lintas kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Undang-Undang Satu Data Indonesia memuat 20 bab dan 141 pasal. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek pengelolaan data pemerintah, mulai dari standardisasi, metadata, interoperabilitas, arsitektur data, keamanan, hingga pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan siap mendukung penerapan kebijakan tersebut, terutama dalam hal keterhubungan sistem dan penyediaan infrastruktur digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan Kemkomdigi akan mendukung interoperabilitas agar sistem data yang dimiliki kementerian dan lembaga dapat saling terhubung sesuai tata kelola yang ditetapkan dalam undang-undang.

Menurut Nezar, penerapan Satu Data Indonesia melibatkan banyak kementerian dan lembaga. Masing-masing memiliki peran dalam menghasilkan, mengelola, maupun menggunakan data sesuai kewenangannya.

Koordinasi kebijakan tersebut berada dalam orkestrasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), sementara kementerian dan lembaga terkait menjalankan fungsi masing-masing dalam ekosistem Satu Data Indonesia.

Interoperabilitas menjadi salah satu aspek penting dalam penerapan kebijakan tersebut. Dengan sistem yang dapat saling berkomunikasi, data dari berbagai instansi diharapkan dapat digunakan secara lebih efektif tanpa harus membangun sistem yang berjalan sendiri-sendiri.

Undang-undang ini juga mengatur rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, serta siklus pengelolaan data.

Selain itu, regulasi menetapkan pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data. Pembagian tersebut diperlukan agar proses produksi, pengelolaan, pertukaran, hingga pemanfaatan data memiliki tanggung jawab yang jelas.

Salah satu bagian penting dalam kebijakan baru ini adalah Data Dasar Nasional. Data tersebut diproyeksikan menjadi salah satu rujukan utama pemerintah dalam menyusun berbagai kebijakan strategis.

Wamenkomdigi Nezar Patria memberikan keterangan kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (06/10/2026). Foto: Ardi Widiyansah/Komdigi

Dalam pembahasan RUU, DPR menyebut Data Dasar Nasional dapat digunakan untuk mendukung perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta berbagai kebutuhan strategis lainnya.

Keberadaan standar data nasional juga diharapkan dapat mengurangi persoalan perbedaan definisi, format, maupun sumber data antarinstansi.

Selama ini, perbedaan sistem dan standar pengelolaan data dapat menjadi tantangan ketika pemerintah membutuhkan informasi yang sama dari sejumlah lembaga. Melalui kerangka Satu Data Indonesia, pemerintah berupaya membangun mekanisme agar data tersebut dapat digunakan berdasarkan standar yang seragam dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, integrasi data nasional tidak hanya berkaitan dengan kemampuan sistem untuk saling terhubung. Aspek keamanan dan kedaulatan data juga menjadi bagian yang diatur dalam undang-undang.

Dalam pembahasannya, DPR memasukkan ketentuan mengenai standar keamanan data, infrastruktur kriptografi, sistem manajemen sertifikat digital, audit keamanan, hingga audit kedaulatan data.

Pemanfaatan teknologi baru juga mendapat ruang dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Teknologi seperti blockchain dan kecerdasan artifisial dapat digunakan sepanjang memenuhi prinsip keamanan, akuntabilitas, pelindungan data pribadi, dan kedaulatan data nasional.

Regulasi tersebut juga mengatur keterlibatan pemerintah daerah hingga pemerintahan desa atau kelurahan. Artinya, pembangunan ekosistem data nasional tidak hanya diarahkan untuk menghubungkan kementerian dan lembaga di tingkat pusat, tetapi juga mencakup pemerintahan di daerah.

Dengan cakupan tersebut, kualitas data yang dihasilkan pemerintah daerah akan menjadi bagian penting dalam membangun basis data nasional yang lebih konsisten.

Undang-undang baru ini juga mengatur kelembagaan Satu Data Indonesia. Penyelenggara Satu Data Indonesia nantinya memiliki fungsi koordinasi, penyusunan norma, serta fasilitasi terhadap para pihak yang terlibat dalam pengelolaan data.

DPR memberikan batas waktu paling lama satu tahun untuk pembentukan Penyelenggara Satu Data Indonesia. Sistem dan infrastruktur yang telah berjalan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang baru tersebut.

Selain pengaturan teknis, terdapat pula mekanisme pembinaan, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan. Hal tersebut dimaksudkan agar pengelolaan data pemerintah tidak hanya terintegrasi, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Bentuknya antara lain memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan partisipatif, hingga memberikan data secara sukarela sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap penerapan sistem tersebut dapat meningkatkan kualitas penggunaan data dalam proses pengambilan keputusan. Data yang digunakan untuk perencanaan pembangunan, penganggaran, pelayanan publik, hingga pelaksanaan program pemerintah diharapkan memiliki standar yang jelas dan dapat diverifikasi.

Bagi Kemkomdigi, dukungan terhadap interoperabilitas menjadi bagian penting untuk memastikan berbagai sistem pemerintahan dapat berkomunikasi satu sama lain. Infrastruktur digital juga harus mampu mendukung pertukaran data dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.

Dengan disahkannya UU Satu Data Indonesia, pemerintah kini memiliki dasar hukum yang lebih komprehensif untuk membangun tata kelola data nasional.

Tahap berikutnya adalah memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara konsisten oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemerintahan desa. Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur, kualitas data, koordinasi antarinstansi, serta penerapan standar keamanan dalam setiap proses pertukaran data.

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Digital RI dan DPR RI.

(eL)


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *