Portal Nasional | Jakarta | Edisi Berita Terkini

Nuansa Investigasi

Portal berita dan investigasi

LIVE UPDATE

HEADLINE

BERITA PILIHAN

BREAKING NEWS | Ikuti perkembangan berita terbaru hari ini

Membangun Ekonomi dari Desa, BUM Desa Buka Peluang Usaha Baru

—

Oleh

Kategori ,
Bagikan artikel

NUANSAINVESTIGASI.COM, JAKARTA — Transformasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat perekonomian perdesaan. Melalui pengelolaan potensi lokal, pengembangan unit usaha, dan kemitraan yang tepat, BUM Desa berpeluang membuka lapangan kerja sekaligus meningkatkan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat.

Penguatan BUM Desa juga menjadi bagian dari arah kebijakan pembangunan desa. Dalam Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025–2029, revitalisasi BUM Desa dan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ditempatkan sebagai salah satu aksi prioritas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Kebijakan tersebut menekankan pentingnya penguatan kelembagaan ekonomi desa, peningkatan omzet usaha, serta kontribusi hasil usaha terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes).

Namun, transformasi BUM Desa tidak cukup hanya dengan membentuk badan usaha atau menyediakan modal. Keberhasilan pengembangannya sangat bergantung pada kemampuan pengelola membaca kebutuhan pasar, menentukan jenis usaha yang sesuai dengan potensi wilayah, dan menjaga keberlanjutan operasional.

Mengoptimalkan Potensi Lokal

Setiap desa memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda. Desa dengan potensi pertanian dapat mengembangkan usaha pengolahan hasil panen, penyediaan sarana produksi, atau pemasaran komoditas lokal. Sementara itu, desa yang memiliki potensi wisata dapat mengembangkan layanan wisata, produk kerajinan, kuliner, dan usaha pendukung lainnya.

BUM Desa juga dapat berperan sebagai penghubung antara produsen lokal dengan pasar yang lebih luas. Melalui pengelolaan distribusi, pengemasan, dan pemasaran yang lebih baik, produk masyarakat berpeluang memperoleh nilai jual yang lebih tinggi.

Pengembangan usaha berbasis kebutuhan warga juga dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat setempat. Mulai dari tenaga produksi, pengelola pemasaran, pekerja distribusi, hingga penyedia jasa pendukung, berbagai peluang dapat muncul apabila kegiatan usaha berkembang secara berkelanjutan.

Meski demikian, peluang tersebut tidak otomatis menjadi kenyataan. Setiap unit usaha perlu didukung kajian kelayakan, perhitungan biaya, pemetaan calon konsumen, dan strategi pemasaran yang realistis.

Lapangan Kerja Harus Diikuti Usaha yang Berkelanjutan

Salah satu tantangan dalam pengembangan BUM Desa adalah memastikan bahwa kegiatan usaha benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

BUM Desa yang sehat tidak hanya dinilai dari keberadaan kantor, jumlah unit usaha, atau besarnya modal yang dikelola. Kinerja usaha juga perlu dilihat dari perkembangan omzet, keuntungan bersih, jumlah tenaga kerja yang terserap, keberlanjutan usaha, serta kontribusinya terhadap pendapatan desa.

Transparansi pengelolaan keuangan menjadi faktor penting. Penggunaan modal, pencatatan transaksi, pembagian hasil usaha, dan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan harus dilaksanakan secara tertib sesuai ketentuan.

Dengan tata kelola yang baik, kepercayaan masyarakat dapat diperkuat. Sebaliknya, usaha yang tidak didasarkan pada perencanaan matang berisiko mengalami kerugian dan membebani keuangan badan usaha.

Karena itu, profesionalisme pengelola, peningkatan keterampilan sumber daya manusia, dan evaluasi berkala perlu menjadi bagian dari proses transformasi BUM Desa.

Kolaborasi Memperluas Peluang Ekonomi

Pengembangan BUM Desa juga membutuhkan kerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kelompok tani, pelaku wisata, pemerintah daerah, serta mitra usaha lainnya.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui publikasi resminya pada 7 Juli 2026 menekankan pentingnya sinergi BUM Desa dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk membangun ekosistem ekonomi desa. Kedua kelembagaan tersebut dipandang dapat saling melengkapi dalam memperkuat usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kolaborasi tersebut perlu diwujudkan melalui pembagian peran yang jelas. BUM Desa dapat mengembangkan usaha sesuai mandat dan potensi lokal, sedangkan kemitraan dengan koperasi maupun pelaku usaha lain dapat diarahkan untuk memperkuat akses permodalan, pasokan barang, distribusi, dan pemasaran sesuai kebutuhan.

Digitalisasi juga dapat menjadi instrumen pendukung. Pemanfaatan media sosial, katalog produk digital, dan saluran penjualan daring dapat membantu memperluas jangkauan konsumen. Akan tetapi, penggunaan teknologi perlu disertai pengelolaan stok, kualitas produk, pelayanan pelanggan, dan pencatatan transaksi yang memadai.

Mengukur Dampak bagi Masyarakat

Transformasi BUM Desa pada akhirnya harus memberikan dampak yang dapat diukur. Pemerintah desa dan pengelola perlu mengevaluasi apakah usaha yang dijalankan mampu meningkatkan pendapatan, membuka kesempatan kerja, memperluas pasar produk lokal, dan memberikan kontribusi nyata bagi desa.

Pengukuran tersebut penting agar kebijakan pengembangan usaha tidak berhenti pada target administratif. Data mengenai jumlah pekerja, omzet, keuntungan bersih, jumlah mitra usaha, serta kontribusi terhadap PADes dapat digunakan untuk menilai perkembangan dan menentukan langkah perbaikan.

Masyarakat juga perlu memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi dan mengawasi jalannya usaha. Dengan demikian, BUM Desa dapat berkembang sebagai lembaga ekonomi yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan manfaat sosial bagi warga.

Transformasi BUM Desa membutuhkan konsistensi, perencanaan yang realistis, dan pengelolaan yang bertanggung jawab. Ketika potensi lokal dikelola secara profesional serta didukung kemitraan yang tepat, BUM Desa berpeluang menjadi penggerak kegiatan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat kemandirian desa.

Dari potensi lokal menuju peluang usaha, dari pengelolaan yang profesional menuju ekonomi desa yang lebih produktif.

Sumber referensi:

  1. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Permendesa Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025–2029.
  2. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Webinar BPIDDT Dorong Sinergitas BUMDes dan Kopdes, 7 Juli 2026.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *