JAKARTA, NuansaInvestigasi.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. Sementara untuk bagian lainnya, MK menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait.
“Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan yang dibacakan Suhartoyo.
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga negara yang tercatat sebagai para pemohon dalam perkara tersebut.
Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika didaftarkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Mereka berpendapat ketentuan mengenai pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut. Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dibatalkan, termasuk meminta pembatalan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, MK tidak mengabulkan permintaan tersebut.
Salah satu pertimbangan penting Mahkamah berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon. MK menyatakan pihak-pihak yang mengajukan perkara tersebut bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam perkara PHPU presiden dan wakil presiden, ketentuan mengenai pihak yang memiliki kedudukan hukum menjadi salah satu aspek yang harus dipenuhi. Karena persoalan tersebut, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo.
Meski permohonan tidak dapat diterima, persidangan juga memuat temuan Mahkamah mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi pokok sengketa.
MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum Mahkamah setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Dalam persidangan, dokumen yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran di luar negeri juga menjadi perhatian. Mahkamah menyebut adanya dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bukti kelulusan atau tamat dari jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance, misalnya, dinilai sebagai dokumen yang menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti bahwa seseorang telah menyelesaikan jenjang pendidikan.
Persoalan tersebut berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang pernah diterbitkan pemerintah.
Sebelumnya, dalam persidangan pada 2 Oktober 2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa proses penyetaraan pendidikan luar negeri bukanlah proses menerbitkan ijazah baru atau menyatakan seseorang lulus dari satuan pendidikan di Indonesia.
Kementerian menjelaskan bahwa dokumen asli pendidikan tetap diterbitkan oleh institusi pendidikan di luar negeri. Pemerintah Indonesia melalui mekanisme penyetaraan memberikan penilaian mengenai padanan pendidikan tersebut dalam sistem pendidikan nasional.
Dalam perkara Gibran, Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan diajukan pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang diperiksa mencakup riwayat pendidikan dari Indonesia, Singapura, dan Australia.
Namun, MK dalam pertimbangannya menegaskan bahwa tidak ditemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SLTA atau sederajat.
Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa sekalipun Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan sebagaimana yang dipersoalkan pemohon, MK tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden melalui perkara yang diajukan tersebut.
Salah satu alasannya berkaitan dengan status Gibran yang sudah berubah. Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut Mahkamah, berakhirnya status sebagai calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
MK juga menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun calon wakil presiden secara substansial berkaitan dengan kewenangan lembaga yang memiliki mandat untuk menilai persyaratan pencalonan.
Dalam perkara tersebut, Mahkamah tetap memeriksa permohonan karena objek yang dimohonkan pembatalannya secara formal merupakan bagian dari kewenangan MK. Namun, pada akhirnya permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Dengan demikian, putusan MK tidak membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan tidak memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memilih wakil presiden baru.
Putusan ini sekaligus menutup perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan untuk mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pilpres 2024.
Sumber: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
(eL)








Tinggalkan Balasan