Nuansainvestigasi.com LEBAK– Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak, Ujang Giri mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengusulkan sejumlah ruas jalan kabupaten agar dialihkan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten maupun pemerintah pusat.
Usulan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan sekaligus mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak.
Ruas jalan yang direkomendasikan Ujang Giri di antaranya Jalan Raya Cileles-Malingping serta ruas Cibayawak-Sawarna-Ciawi.
Politikus Partai NasDem yang akrab disapa Ugi itu mengatakan sejumlah ruas jalan tersebut memiliki mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.
Bahkan, menurut Ugi, aktivitas kendaraan di ruas jalan tersebut sudah menyerupai jalan berstatus nasional sehingga perlu dipertimbangkan untuk meningkatkan status kewenangannya.
“Berharap ada ruas jalan kabupaten yang diserahkan ke provinsi atau ke pusat. Karena rasanya sudah seperti jalan nasional aktivitasnya,” kata Ugi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (19/10/2026).
Menurut Ugi, pengalihan status jalan tersebut perlu dilakukan agar penanganan dan pemeliharaan infrastruktur bisa lebih optimal.
Dengan meningkatnya status jalan, ia berharap kualitas konstruksi jalan dapat lebih terjaga sehingga tidak mudah mengalami kerusakan akibat tingginya mobilitas kendaraan.Biar tidak cepat rusak jalannya, kalau kelasnya sudah naik,” ujarnya.
Selain meningkatkan kualitas infrastruktur, Ugi menilai pengalihan kewenangan jalan juga dapat membantu meringankan beban keuangan daerahPasalnya, jika sejumlah ruas jalan kabupaten diambil alih oleh pemerintah provinsi atau pemerintah pusat, anggaran pemeliharaan dan peningkatan jalan tersebut tidak sepenuhnya bergantung pada APBD Kabupaten Lebak.
“Kalau ruas jalan kita usulkan, maka APBD kita tidak terlalu terbebani, irit dan efisien. Karena terbantu oleh mereka,” katanya.
Ugi mencontohkan pengalihan kewenangan jalan dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah provinsi pernah dilakukan terhadap ruas Jalan Raya Cikumpay-Ciparay pada 2022, saat Lebak dipimpin Bupati Iti Octavia Jayabaya.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu contoh bahwa perubahan status kewenangan jalan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
“Contoh Cikumpay-Ciparay tahun 2022, itu bisa diambil alih oleh provinsi dari kabupaten, pada zaman Bupati Iti Octavia,” tuturnya.
Usulan strategis mengenai pengalihan kewenangan ruas jalan *Cileles–Malingping* serta akses menuju kawasan wisata *Sawarna* dari Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Pemerintah Provinsi Banten atau pusat terus bergulir. Usulan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Lebak, Senin 19/10/2026
*Dr. Ujang Giri (Ugi)*, ini mendapatkan dukungan kuat dari berbagai elemen masyarakat.*Sapnudi*, Ketua II Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA) sekaligus Koordinator Aliansi Mahasiswa, Masyarakat, dan Cendekiawan Banten (AMMCB), menilai usulan tersebut sangat layak dipertimbangkan demi efektivitas pembangunan daerah.*Optimalkan APBD untuk Jalan Desa.
*Menurut Sapnudi, pengalihan status jalan ini berpotensi besar mengurangi beban pembiayaan pemeliharaan jalan kabupaten. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Lebak dapat mengalihkan fokus anggaran untuk memperbaiki *jalan poros desa* yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat karena keterbatasan dana di tingkat desa.
“Persoalan ini perlu dilihat secara menyeluruh. Pengalihan kewenangan ini bisa menjadi pilihan kebijakan untuk memperkuat efektivitas anggaran, sehingga Pemkab Lebak lebih leluasa memprioritaskan jalan-jalan mendesak di tingkat pelosok desa,” ujar Sapnudi.
Dongkrak Ekonomi Lebak SelatanSelain aspek anggaran, perbaikan kualitas jalan di ruas Cileles–Malingping dan akses Sawarna dinilai vital bagi konektivitas wilayah. Infrastruktur yang mumpuni akan memperlancar distribusi hasil pertanian, perikanan, serta meningkatkan kunjungan wisatawan ke destinasi unggulan seperti *Pantai Sawarna*.
Dorong Kajian Komprehensif*Meski mendukung penuh, AMMCB menekankan agar usulan ini segera dibarengi dengan *kajian teknis, administratif, dan fiskal* yang mendalam. Hal ini diperlukan agar pembagian tanggung jawab antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat berjalan proporsional dan transparan.
“Kami berharap ada perencanaan yang terintegrasi. Jalan utama perlu ditangani secara optimal oleh provinsi atau pusat, namun jalan poros desa juga tidak boleh diabaikan. Pembangunan Lebak harus berjalan lebih merata,” pungkas Sapnudi.(red)








Tinggalkan Balasan