NUANSAINVESTIGASI.COM, JAKARTA – Pemerintah mulai menindaklanjuti kebijakan perlindungan pengemudi ojek online (ojol) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Salah satu langkah yang kini disiapkan adalah pengaturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan berbasis aplikasi, dengan penekanan pada transparansi harga serta perlindungan pendapatan pengemudi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan tengah menyiapkan aturan turunan yang akan menjelaskan mekanisme pembentukan harga layanan pengantaran barang dan makanan. Ketentuan tersebut nantinya dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital.
Perkembangan ini menjadi perhatian pengemudi ojol, pelaku usaha kuliner, pedagang yang menggunakan layanan pengiriman, serta konsumen yang setiap hari memanfaatkan aplikasi transportasi digital.
Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan biaya yang dibayarkan pengguna, tetapi juga bagaimana pendapatan pengemudi ditentukan dan bagaimana perusahaan platform menjelaskan komponen harga layanan yang mereka tawarkan.
Meski demikian, masyarakat perlu memahami perbedaan antara aturan yang sudah diterbitkan dan ketentuan teknis yang masih disusun. Hingga Jumat (9/10/2026), Komdigi masih menyiapkan peraturan pelaksana untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Karena itu, belum tepat menyimpulkan bahwa seluruh tarif layanan pesan-antar sudah berubah atau bahwa satu formula tarif baru telah berlaku untuk semua aplikasi.
Komdigi Siapkan Aturan Biaya Jasa Pengantaran
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjelaskan bahwa penyusunan aturan biaya jasa pengantaran merupakan tindak lanjut dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Dalam keterangan setelah rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026), Nezar menerangkan bahwa Komdigi memperoleh kewenangan untuk mengatur biaya jasa transportasi bagi layanan pengantaran barang dan makanan.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers resmi Komdigi pada 9 Oktober 2026.
Menurut pemerintah, pengaturan tersebut diarahkan untuk memperbaiki kepastian pendapatan pengemudi sekaligus memberikan perlindungan terhadap risiko pekerjaan yang mereka hadapi.
Komdigi juga akan mengatur transparansi pembentukan harga oleh perusahaan platform. Dengan mekanisme yang lebih jelas, komponen biaya layanan diharapkan dapat dipahami dengan lebih baik oleh para pihak yang terlibat dalam ekosistem pengantaran digital.
Nezar menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua sasaran utama, yaitu meningkatkan pendapatan pengemudi pengantaran barang dan makanan serta memperkuat perlindungan bagi mereka tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha layanan digital.
Komdigi saat ini telah melakukan simulasi sebagai bagian dari persiapan penyusunan aturan teknis. Namun, rincian formula tarif dan mekanisme penerapannya masih perlu menunggu ketentuan resmi yang diterbitkan kementerian.
Perpres Ojol Sudah Terbit, Apa yang Berubah?
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan pemerintah dalam memperkuat pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi ini mencakup sejumlah aspek, antara lain hubungan kemitraan, perlindungan pengemudi, jaminan sosial, serta pembagian kewenangan antarkementerian.
Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen pada 8 Oktober 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah pejabat pemerintah menjelaskan langkah penguatan perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.
Penerbitan perpres tersebut menjadi dasar bagi kementerian terkait untuk menyusun aturan pelaksana sesuai bidang kewenangannya.
Pemerintah membagi pengaturan layanan angkutan penumpang dengan layanan pengantaran barang dan makanan. Kementerian Perhubungan menangani pengangkutan orang beserta tarifnya, sedangkan Komdigi menangani biaya jasa untuk pengantaran barang dan makanan.
Adapun aspek pembinaan pelaku usaha dan koordinasi ekosistem transportasi online turut melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Pembagian kewenangan ini diperlukan agar ketentuan teknis dapat disusun sesuai karakteristik setiap layanan. Pengangkutan penumpang memiliki kebutuhan operasional yang berbeda dengan pengiriman paket maupun makanan, sehingga penerapan aturan tarifnya tidak bisa serta-merta dianggap sama.
Pemerintah juga menetapkan batas waktu penyusunan peraturan pelaksanaan oleh kementerian terkait hingga akhir Desember 2026. Artinya, masih ada tahapan lanjutan sebelum seluruh ketentuan teknis dalam perpres dijabarkan secara lengkap.
Bagaimana dengan Potongan Aplikator 8 Persen?
Salah satu isu yang banyak mendapat perhatian pengemudi adalah besaran potongan pendapatan oleh perusahaan aplikasi. Dalam penjelasan pemerintah mengenai kebijakan transportasi online, batas biaya platform sebesar delapan persen turut menjadi sorotan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pengaturan mengenai biaya platform tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan.
Ketentuan ini perlu dibedakan dari aturan biaya jasa pengantaran barang dan makanan yang sedang disiapkan Komdigi. Keduanya berkaitan dengan tata kelola transportasi berbasis aplikasi, tetapi ruang lingkup pengaturannya tidak identik.
Untuk layanan angkutan penumpang, pengaturan berada dalam kewenangan Kementerian Perhubungan. Sementara itu, penetapan biaya jasa pengantaran barang dan makanan akan dijabarkan lebih lanjut melalui aturan turunan Komdigi.
Karena itu, angka delapan persen tidak boleh langsung dipahami sebagai formula final untuk seluruh transaksi GoFood, GoSend, atau layanan pengiriman dari platform lain. Besaran biaya dan mekanisme yang berlaku pada masing-masing kategori perlu merujuk pada aturan resmi sesuai ruang lingkupnya.
Pengemudi dan pengguna juga perlu membedakan antara potongan atau biaya platform, tarif layanan yang dibayarkan konsumen, serta pendapatan bersih yang diterima pengemudi. Ketiganya berkaitan, tetapi tidak selalu merupakan komponen yang sama.
Kejelasan mengenai perbedaan tersebut penting agar informasi tentang batas potongan tidak menimbulkan anggapan keliru mengenai jumlah pasti uang yang akan diterima pengemudi dari setiap pesanan.
Dampaknya bagi Pengemudi, Konsumen, dan Pelaku UMKM
Bagi pengemudi ojol, aturan yang lebih transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pembentukan biaya jasa dan pendapatan dari layanan pengantaran. Kepastian tersebut menjadi penting karena pengemudi menghadapi biaya operasional, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, serta kebutuhan selama bekerja.
Namun, besarnya manfaat yang akan dirasakan pengemudi masih bergantung pada rincian aturan pelaksana dan bagaimana ketentuan itu diterapkan oleh perusahaan platform.
Bagi konsumen, perubahan mekanisme tarif dapat memengaruhi cara biaya layanan ditampilkan dan dijelaskan dalam aplikasi. Meski demikian, belum ada dasar untuk memastikan bahwa seluruh tarif pengantaran akan turun atau naik setelah aturan baru diterbitkan.
Biaya yang dibayar pengguna dapat dipengaruhi oleh berbagai komponen, termasuk jarak, jenis layanan, promosi, dan kebijakan platform. Karena itu, perubahan pada satu komponen biaya tidak otomatis berarti total pembayaran konsumen akan bergerak ke arah yang sama.
Sementara itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya pedagang makanan yang mengandalkan layanan pesan-antar, juga berkepentingan terhadap kejelasan biaya layanan digital.
Bagi usaha kuliner, biaya pengiriman dan mekanisme transaksi dapat memengaruhi keputusan dalam menetapkan harga produk, menjalankan promosi, serta menentukan strategi penjualan melalui aplikasi.
Pemerintah perlu memastikan bahwa aturan baru memberikan kepastian bagi pengemudi tanpa menciptakan ketidakjelasan bagi konsumen dan mitra usaha. Keseimbangan tersebut menjadi salah satu tantangan dalam menyusun regulasi untuk ekosistem digital yang melibatkan banyak pihak.
Pemerintah Masih Menyusun Aturan Teknis
Komdigi menyatakan bahwa aturan mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan akan dituangkan dalam peraturan menteri. Penyusunannya mencakup transparansi pembentukan harga serta aspek perlindungan yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan.
Proses tersebut menjadi tahapan penting karena perpres memberikan landasan umum, sedangkan aturan turunan diperlukan untuk menjabarkan pelaksanaannya secara lebih terperinci.
Pemerintah juga perlu menyelaraskan kebijakan antarkementerian agar pengaturan transportasi penumpang, pengantaran barang, dan pengantaran makanan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Dalam keterangannya, pemerintah menyebutkan bahwa Kementerian UMKM, Kementerian Perhubungan, dan Komdigi akan membentuk forum komunikasi atau sekretariat bersama untuk menjaga sinkronisasi pelaksanaan kebijakan. Forum tersebut direncanakan dipimpin oleh Menteri UMKM.
Koordinasi ini diperlukan karena kebijakan transportasi berbasis platform tidak hanya menyangkut hubungan pengemudi dan perusahaan aplikasi. Di dalamnya juga terdapat kepentingan konsumen, pelaku usaha, serta penyedia layanan digital.
Hasil penyusunan aturan teknis nantinya akan menjadi rujukan untuk mengetahui secara lebih pasti bagaimana biaya jasa ditetapkan, informasi apa yang harus disampaikan platform, serta bentuk perlindungan yang perlu dipenuhi.
Sampai ketentuan tersebut diumumkan secara resmi, masyarakat sebaiknya tidak berpatokan pada angka atau simulasi tarif yang beredar di media sosial tanpa penjelasan sumber dan status regulasinya.
Jangan Keliru Memahami Informasi Aturan Ojol
Informasi mengenai aturan baru ojol ini memiliki dasar yang dapat ditelusuri melalui publikasi resmi pemerintah. Komdigi telah menerbitkan siaran pers pada 9 Oktober 2026 yang menjelaskan persiapan aturan transparansi harga layanan pengantaran barang dan makanan.
Selain itu, DPR RI juga memublikasikan keterangan mengenai penguatan perlindungan ekosistem transportasi online setelah rapat koordinasi pada 8 Oktober 2026.
Dengan demikian, kabar bahwa pemerintah memperkuat regulasi transportasi berbasis aplikasi bukan informasi yang muncul tanpa sumber. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 telah menjadi landasan kebijakan, sementara penyusunan aturan teknisnya masih berlangsung.
Akan tetapi, kebenaran informasi tersebut tidak berarti semua klaim yang beredar tentang tarif ojol otomatis benar. Klaim bahwa seluruh tarif sudah berubah, bahwa semua layanan memiliki potongan yang sama, atau bahwa biaya pesan-antar pasti menjadi lebih murah harus diperiksa berdasarkan aturan yang berlaku.
Pembaca perlu melihat tanggal penerbitan berita, lembaga yang mengeluarkan pernyataan, serta apakah informasi tersebut merujuk pada perpres, keputusan menteri, atau peraturan pelaksana yang masih disiapkan.
Pembedaan ini penting agar pengemudi tidak salah memahami hak dan pendapatannya, sedangkan konsumen tidak mengambil keputusan berdasarkan angka tarif yang belum ditetapkan secara resmi.
Menunggu Kepastian Penerapan
Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menandai langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transportasi berbasis platform digital.
Bagi pengemudi, fokus kebijakan berada pada perlindungan dan kepastian pendapatan. Bagi pengguna layanan, transparansi pembentukan harga diharapkan membantu memperjelas biaya yang dibayarkan. Sementara bagi UMKM, aturan yang lebih jelas dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan kegiatan usaha melalui platform digital.
Meski demikian, dampak nyata kebijakan ini baru dapat dinilai lebih lengkap setelah peraturan pelaksana diterbitkan dan mekanisme penerapannya diketahui.
Komdigi masih menyiapkan aturan untuk biaya jasa pengantaran barang dan makanan, sedangkan kementerian terkait melanjutkan koordinasi sesuai bidang masing-masing. Pemerintah menargetkan penyusunan aturan pelaksanaan hingga akhir Desember 2026.
Untuk saat ini, masyarakat dapat memastikan bahwa proses penguatan regulasi memang sedang berlangsung. Namun, besaran tarif baru, formula biaya layanan, dan rincian pelaksanaan tetap perlu menunggu pengumuman resmi berikutnya.
Kesimpulan: Aturan perlindungan ekosistem transportasi online telah memiliki landasan melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Adapun aturan teknis mengenai transparansi harga dan biaya jasa pengantaran barang serta makanan masih disiapkan Komdigi. Karena itu, informasi mengenai tarif baru perlu mengikuti ketentuan resmi yang diterbitkan pemerintah, bukan sekadar klaim yang beredar di media sosial.
Bahan referensi:
- Kementerian Komunikasi dan Digital, siaran pers 9 Oktober 2026.
- DPR RI, keterangan mengenai penguatan perlindungan ekosistem transportasi online, 8 Oktober 2026.
- ANTARA, laporan persiapan aturan transparansi harga layanan pengantaran barang dan makanan, 9 Oktober 2026.
(eL)








Tinggalkan Balasan