Nuansa Investigasi.com LEBAK, BANTEN – Keluhan mengenai sulitnya proses perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kian nyaring terdengar. Para pengusaha kecil dan penambang tradisional merasa terjepit di antara kebutuhan hidup dan tembok tebal birokrasi yang dinilai berbelit-belit.
Di lapangan, banyak pengusaha lokal yang sebenarnya memiliki niat baik untuk melegalkan usahanya. Namun, proses penetapan WPR yang memakan waktu bertahun-tahun serta syarat administrasi IPR yang tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah membuat mereka frustrasi. Akibatnya, banyak warga terpaksa tetap menambang secara manual tanpa izin demi menyambung hidup.
Kondisi ini sangat kontras dengan instruksi tegas Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan penyederhanaan regulasi secara besar-besaran. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menekankan bahwa birokrasi jangan sampai menghambat ekonomi rakyat.
“Presiden sudah menginstruksikan agar izin usaha, terutama untuk rakyat kecil, dipermudah dan dipangkas alurnya. Tapi di level bawah, pengurusan IPR dan WPR masih seperti labirin yang tidak ada ujungnya,” ujar salah satu perwakilan pelaku usaha kecil.
Para pengusaha berharap pemerintah segera merealisasikan instruksi Presiden tersebut dengan:
1. Mempercepat penetapan WPR di wilayah yang secara tradisional sudah dikelola rakyat.
2. Menyederhanakan syarat IPR agar bisa dijangkau oleh koperasi desa dan pengusaha kecil tanpa biaya yang mencekik.
3. Memberikan pembinaan teknis, bukan sekadar penegakan hukum, agar tambang rakyat bisa beroperasi secara aman dan ramah lingkungan.
Jika perizinan ini tetap dibiarkan rumit, maka instruksi untuk memperkuat ekonomi kerakyatan hanya akan menjadi wacana di atas kertas, sementara rakyat kecil terus bertaruh nyawa di lubang tambang tanpa perlindungan hukum. (Red)








Tinggalkan Balasan